Bacajuga: Sekolah Hadis El-Bukhari Institute Membuka Pendaftaran Member Baru. Abu Sa'id Al-Khudri r.a. meninggal pada tahun 70 an hijriyah. Artinya beliau termasuk sahabat muda dan banyak meriwayatkan hadis dari Rasulullah saw. Umumnya memang sahabat yang meriwayatkan hadis itu yang umurnya panjang, wafatnya di atas tahun 50 hijriyah.
AbuSaid al-Khudri, seorang sahabat Nabi Muhammad saw dan dikenal zuhud, khusyu' serta dikenal sebagai "pemberi peringatan" dan mengajarkan ayat-ayat al-Qur'an. Beliau banyak meriwayatkan hadits dari Nabi Muhammad saw. Abu Said al-Khudri dikenal sebagai Ulama'-nya para sahabat. Abu Said al-Khudri, merasa dirinya sebagai "orang biasa
HAK-HAK JALANOleh Ustadz Arif Syarifuddin LcAbu Saโid Al Khudri Radhiyallahu anhu berkata, bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda ุฅููููุงููู ู ููุงููุฌููููุณู ุนูููู ุงูุทููุฑูููุงุชูุ ููููุงูููุง ู ูุง ููููุง ุจูุฏูู ุฅููููู ูุง ูููู ู ูุฌูุงููุณูููุง ููุชูุญูุฏููุซู ูููููุงุ ููุงูู ููุฅูุฐูุง ุฃูุจูููุชูู ู ุฅููููุง ุงููู ูุฌูุงููุณู ููุฃูุนูุทููุง ุงูุทููุฑูููู ุญููููููุงุ ููุงูููุง ููู ูุง ุญูููู ุงูุทููุฑููููุ ููุงูู ุบูุถูู ุงููุจูุตูุฑู ููููููู ุงููุฃูุฐูู ููุฑูุฏูู ุงูุณููููุงู ู ููุฃูู ูุฑู ุจูุงููู ูุนูุฑูููู ูููููููู ุนููู ุงููู ูููููุฑู.โJanganlah kalian duduk-duduk di tepi jalanan,โ mereka para sahabat berkata,โSesungguhnya kami perlu duduk-duduk untuk berbincang-bincang.โ Beliau berkata,โJika kalian tidak bisa melainkan harus duduk-duduk, maka berilah hak jalan tersebut,โ mereka bertanya,โApa hak jalan tersebut, wahai Rasulullah?โ Beliau menjawab,โMenundukkan membatasi pandangan, tidak mengganggu menyakiti orang, menjawab salam, memerintahkan kepada yang maโruf dan mencegah dari yang mungkarโ. Takhrij Hadits Muttafaun alaihi. Hadits ini diriwayatkan oleh al Bukhari dalam Shahih-nya di kitab Fathul Bari di kitab al Mazhalim wal Ghashab, hadits no. 2465 dan di kitab al Istiโdzan, hadits no. 6229; Muslim dalam Shahih-nya dengan syarah an Nawawi di kitab al Libaas waz Ziinah, hadits no. 2121 dan di kitab as Salam, hadits no. Perawi Hadits Abu Saโid Al Khudri Radhiyallahu anhu. Beliau bernama Saโad bin Malik bin Sinan bin Ubaid dari Bani Khudrah -al Abjar- bin Auf al Khazraji al Anshari, lebih dikenal dengan sebutan Abu Saโid al Khudri. Dilahirkan di kota Madinah. Beliau dan ayahnya termasuk sahabat Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam yang saat terjadi peperangan Uhud, beliau masih kecil, sehingga tidak dapat ikut serta dalam peperangan, namun ayahnya, Malik bin Sinan mengikutinya dan mati syahid dalam peperangan perang Uhud, beliau ikut berperang bersama Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dalam 12 peperangan dimulai dari perang Khandak. Beliau salah satu ulama dan fuqaha para sahabat, banyak mendengar dan meriwayatkan hadits dari Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dan dari beberapa sahabat wafat di Madinah pada tahun 74 H, atau ada pula yang menyebutkan beliau wafat 10 tahun sebelumnya, yaitu antara tahun 63-65H. Wallahu aโlam.[1]Makna Hadits Secara Ringkas Suatu saat Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam berjalan melewati beberapa orang sahabat yang sedang duduk-duduk di pekarangan rumah salah seorang dari mereka. Di antara mereka adalah Abu Thalhah Radhiyallahu anhu, lalu beliau Shallallahu alaihi wa sallam menegur mereka agar tidak melakukan hal itu. Namun para sahabat menyampaikan kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam , bahwa mereka perlu duduk-duduk untuk memperbincangkan suatu urusan. Lalu Nabi Shallallahu alaihi wa sallam berpesan kepada mereka, bahwa jika memang hal itu diperlukan dan tidak bisa ditinggalkan, maka mereka wajib memenuhi hak-hak orang lain yang melewati mereka, di antaranya yang disebutkan dalam hadits ini ada empat macam hak, yaituMenundukkan membatasi pandangan dari melihat para wanita yang bukan mahramnya yang melewatinya atau hal-hal yang diharamkanTidak mengganggu menyakiti orang dengan ucapan maupun salamMemerintahkan manusia kepada kebaikan dan mencegah mereka dari perbuatan Hadits Al Imam an Nawawi berkata,โHadits ini banyak mengandung pelajaran yang penting dan termasuk di antara sederetan hadits-hadits jamiโ yang ringkas tetapi penuh makna, lagi jelas hukum-hukumnya.โ[2]Penjelasan dan Faidah-Faidah HaditsKata-kata ุฅููููุงููู ู ููุงููุฌูููููุณูโฆ metode seperti ini, biasanya digunakan untuk memberi peringatan sebagai perintah agar menjauhi sesuatu yang buruk dan maknanya sama dengan melarangnya. Jadi maknanya adalah โjauhilah oleh kalian hal tersebutโ atau โjanganlah kalian melakukan hal ituโ. Seperti dalam sebuah hadits Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda ุฅููููุงููู ู ููุงููููุฐูุจู[3] yang artinya, โjauhilah perkataan dustaโ atau โjanganlah kalian berdustaโ.Tapi apakah suatu perintah itu harus berarti wajib, atau apakah suatu larangan harus berarti haram? Kita akan simak jawabannya pada penjelasan berikutnya dalam tulisan ุงูุทููุฑูููุงุช adalah bentuk jamak dari ุงูุทููุฑูู, sedangkan ุงูุทููุฑูู adalah bentuk jamak dari ุงูุทููุฑููู yang artinya adalah Imam al Bukhari menyebutkannya dalam judul bab untuk hadits ini di kitab al Mazhalim dengan ungkapan ุงูุตููุนูุฏูุงุช guna menunjukkan kesamaan makna antara keduanya. Hal itu dikuatkan oleh hadits Abu Thalhah Radhiyallahu anhu dalam Shahih Muslim, hadits no. 2161 ketika Nabi Shallallahu alaihi wa sallam mengungkapkan dengan kata ุงูุตููุนูุฏูุงุช dan Imam Muslim menyebutkannya dalam judul bab untuk hadits ini di kitab as Salam dengan kata ุงูุทููุฑูููู.Kemudian Imam al Bukhari -dalam judul bab yang sama di kitab al Mazhalimโ menyebutkan kata ุฃูููููููุฉ ุงูุฏูููุฑู, yang artinya adalah pekarangan halaman rumah, guna menunjukkan kesamaan hukumnya dengan jalanan selama pekarangan atau halaman rumah tersebut terbuka dan biasa dilewati oleh orang banyak.Dan itu didukung dengan hadits Abu Thalhah Radhiyallahu anhu dalam riwayat Muslim, ketika Abu Thalhah Radhiyallahu anhu berkataูููููุง ููุนููุฏูุง ุจูุงูุฃูููููููุฉูุ ููุฌูุงุกู ุฑูุณูููู ุงูููู e ููููุงูู ู ูุงููููู ู ููููู ูุฌูุงููุณู ุงูุตููุนูุฏูุงุชูโKetika kami sedang duduk-duduk di halaman pekarangan rumah, lalu datanglah Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam kemudian berkata,โKenapa kalian duduk-duduk di tepi jalanan?โ.โSaโid bin Manshur menambahkan โdengan menukil- dari Mursal Yahya bin Yaโmur ungkapan berikutููุฅููููููุง ุณูุจูููู ู ููู ุณูุจููู ุงูุดููููุทูุงูู ุฃููู ุงููููุงุฑูSesungguhnya tepi jalanan itu adalah salah satu dari jalan-jalan setan atau neraka. Lihat Fathul Bari, 11/12-13.Itulah alasan kenapa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam melarang mereka duduk-duduk di tepi jalanan atau pula warung-warung dan balkon-balkon yang tinggi yang berada di atas orang-orang yang lewat. Fathul Bari, 5/135.Perkataan para sahabat โsesungguhnya kami perlu duduk-duduk untuk berbincang-bincangโ.Dalam riwayat Muslim hadits no. 2161 dari hadits Abu Thalhah Radhiyallahu anhu terdapat tambahan kata-kata โdan untuk saling mengingatkan menasihatiโ. Dan dari riwayat ini pula diketahui, bahwa yang mengucapkan perkataan tersebut adalah Abu Thalhah Radhiyallahu anhu. Lihat Fathul Bari, 5/135.Al Qadhi Iyadh berkata,โDalam perkataan sahabat tersebut terdapat dalil yang menunjukkan, bahwa perintah Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam kepada mereka itu tidak untuk kewajiban, melainkan bersifat anjuran dan keutamaan. Karena, kalau mereka memahaminya sebagai kewajiban, tentu mereka tidak akan merajuk kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam seperti itu. Dan hal ini dijadikan dalil oleh mereka yang berpendapat bahwa perintah-perintah itu tidak mengandung kewajiban.โIbnu Hajar rahimahullah berkomentar โNamun, ada kemungkinan bahwa mereka mengharapkan adanya nasakh penghapusan hukum kewajiban tersebut untuk meringankan apa yang mereka adukan perihal keperluan mereka melakukan hal itu, dan hal ini didukung oleh apa yang tersebut dalam Mursal Yahya bin Yaโmur, di sana terdapat kata-kata maka mereka mengira bahwa hal itu merupakan keharusan kewajibanโ.โ Fathul Bari, 11/13.Perkataan โjika kalian tidak bisa melainkan harus duduk-duduk , maka berilah hak jalan tersebutโ.Ibnu Hajar berkata,โDari alur pembicaraan ini jelaslah, bahwa larangan duduk-duduk di tepi jalanan atau semisalnya, pen. dalam hadits ini adalah untuk tanzih yang bermakna makruh bukan haram, agar tidak mengendurkan orang yang duduk-duduk untuk memenuhi hak jalan yang wajib ia penuhiโ. Fathul Bari, 5/135.Imam an Nawawi rahimahullah berkata, โโฆ dan maksudnya adalah bahwa duduk-duduk di tepi jalanan itu dimakruhkanโ. Syarh Shahih Muslim, 14/120.Perkataan โhak jalan adalah ghadhdhul bashar menundukkan pandangan, kafful adza tidak mengganggu atau menyakiti orang, menjawab salam, memerintahkan kepada kebaikan dan melarang kemungkaranโ.Ibnu Hajar rahimahullah berkata,โMaka Nabi Shallallahu alaihi wa sallam menyebutkan ghadhdhul bashar menundukkan pandangan untuk mengisyaratkan keselamatan dari fitnah karena lewatnya para wanita yang bukan mahram maupun yang lainnya. Menyebutkan kafful adza tidak mengganggu atau menyakiti orang untuk mengisyaratkan keselamatan dari perbuatan menghina, menggunjing orang lain ataupun yang serupa. Menyebutkan perihal menjawab salamโ untuk mengisyaratkan keharusan memuliakan atau mengormati orang yang melewatinya. Menyebutkan perihal memerintahkan kepada kebaikan dan melarang kemungkaranโ untuk mengisyaratkan keharusan mengamalkan apa yang disyariโatkan dan meninggalkan apa yang tidak disyariโatkan.โBeliau melanjutkan,โDalam hal ini terdapat dalil bagi yang berpendapat bahwa saddudz dzara-i menutup jalan menuju keburukan merupakan bentuk keutamaan saja bukan suatu kewajiban, karena dalam hadits ini, pertama kali yang Nabi Shallallahu alaihi wa sallam larang adalah duduk-duduk di tempat tersebut guna memberhentikan mereka dari hal itu. Lalu ketika para sahabat mengatakan โkami perlu duduk-dudukโ, barulah Nabi Shallallahu alaihi wa sallam menjelaskan tujuan pokok dari larangan beliau Shallallahu alaihi wa sallam. Sehingga diketahuilah, bahwa larangan yang pertama kali itu adalah untuk mengarahkan kepada yang lebih baik. Dari sini pula diambil kaidah, bahwa mencegah keburukan lebih diutamakan daripada mendatangkan kebaikanโ.โ Fathul Bari, 5/135.Imam an Nawawi rahimahullah berkata,โNabi Shallallahu alaihi wa sallam telah mengisyaratkan tentang alasan larangan beliau, bahwa hal itu dapat menjerumuskan kepada fitnah dan dosa ketika ada para wanita yang bukan mahramnya atau selainnya yang melintasi mereka, dan bisa berlanjut hingga memandang ke arah wanita-wanita tersebut secara bebas, atau membayangkannya, berprasangka buruk terhadap wanita-wanita tersebut, atau terhadap setiap orang yang lewat. Dan di antara bentuk mengganggu atau menyakiti manusia adalah menghina mengejek orang yang lewat, berbuat ghibah menggunjingya atau yang lainnya, atau terkadang tidak menjawab salam mereka, tidak melakukan amar maโruf nahi mungkar, serta alasan-alasan lainnya yang bila dia berada di rumah dapat selamat dari hal-hal seperti itu. Termasuk menyakiti orang lain pula bila mempersempit jalan orang-orang yang ingin lewat, atau menghalangi para wanita, atau yang lainnya yang ingin keluar menyelesaikan kebutuhan mereka dikarenakan ada orang-orang yang duduk di tepi jalananโฆโ Syarah Shahih Muslim, 14/120.Tentang โmenundukkan menahan pandanganโ, Allah Subhanahu wa Taโala telah berfirman ูููู ููููู ูุคูู ูููููู ููุบูุถูููุง ู ููู ุฃูุจูุตูุงุฑูููู ู ููููุญูููุธููุง ููุฑููุฌูููู ู ุฐููููู ุฃูุฒูููู ููููู ู ุฅูููู ุงูููููู ุฎูุจููุฑู ุจูู ูุง ููุตูููุนูููู. ููููู ููููู ูุคูู ูููุงุชู ููุบูุถูุถููู ู ููู ุฃูุจูุตูุงุฑูููููู ููููุญูููุธููู ููุฑููุฌูููููู โฆ..Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman โHendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuatโ. Dan katakanlah kepada wanita yang beriman โHendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya โฆโ [an Nur/24 30-31].Syaikh Abdurrahman bin Nashir as Saโdi rahimahullah mengatakan tentang ayat tersebut,โYakni, bimbinglah kaum Mukminin, dan katakan kepada mereka yang memiliki iman, bahwa di antara yang dapat mencegah mereka terjatuh ke dalam perkara yang merusak iman adalah dengan menundukkan menahan pandangan mereka dari melihat aurat, para wanita yang bukan mahram dan lelaki amrad yang berparas elok, yang dikhawatirkan bisa berpotensi menimbulkan fitnah syahwat bila memandangnya. Demikian pula perhiasan dunia yang dapat memfitnah dan menjerumuskan ke dalam laranganโฆโBeliau juga mengatakan,โDan katakanlah kepada wanita yang beriman, Hendaklah mereka menahan pandangannyaโฆ,โ yakni dari melihat aurat, para lelaki bukan mahram dengan syahwat dan pandangan lain yang dilarang โฆโ[4]Nabi Shallallahu alaihi wa sallam pernah berkata kepada Ali Radhiyallahu anhu ููุง ุนูููููู ููุง ุชูุชูุจูุนู ุงููููุธูุฑูุฉู ุงููููุธูุฑูุฉู ููุฅูููู ูููู ุงููุฃููููู ููููููุณูุชู ูููู ุงููุขุฎูุฑูุฉูWahai Ali, jangan kamu iringi pandangan dengan pandangan lain, dibolehkan bagimu yang pertama saja sementara yang kedua tidak boleh.[5]Maksud pandangan yang pertama adalah yang tak disengaja, statusnya dimaafkan dan tak berdosa. Adapun pandangan kedua adalah yang disengaja yang kafful adzaโ tidak mengganggu dan menyakiti orang -dengan ucapan maupun perbuatan-, maka merupakan salah satu ciri penting seorang muslim sejati, sebagaimana disabdakan oleh Nabi Shallallahu alaihi wa sallam,ุงููู ูุณูููู ู ู ููู ุณูููู ู ุงููู ูุณูููู ูููู ู ููู ููุณูุงูููู ูู ููุฏูููMuslim yang sempurna adalah yang kaum Muslimin selamat dari gangguan lidahnya dan tangannya. [HR Muslim dari Jabir Radhiyallahu anhu]Dan kafful adzaโ termasuk salah satu bentuk akhlak bin al Mubarak, ketika mensifati tentang akhlak yang mulia, ia berkata ูููู ุจูุณูุทู ุงููููุฌููู ููุจูุฐููู ุงููู ูุนูุฑูููู ููููููู ุงูุฃูุฐูู.Yaitu bermuka manis, memberi kebaikan dan tidak mengganggu menyakiti terhadap orang lain. [Diriwayatkan oleh at Tirmidzi, hadits no. 2005].Berkaitan dengan โmenjawab salamโ, itu merupakan kewajiban, dan hendaknya menjawab dengan jawaban yang serupa, atau yang lebih baik sebagaimana dalam firman Allah Subhnaahu wa Taโala,ููุฅูุฐูุง ุญููููููุชูู ู ุจูุชูุญููููุฉู ููุญูููููุง ุจูุฃูุญูุณููู ู ูููููุง ุฃููู ุฑูุฏูููููุงDan jika kamu diberi suatu penghormatan salam, maka balaslah penghormatan salam itu dengan yang lebih baik, atau balaslah ia dengan yang serupaโฆ[6] [an Nisaa/4 86].Jadi, menjawab salam adalah kewajiban seorang muslim terhadap saudaranya sesama muslim yang memberi salam kepadanya. Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda ุญูููู ุงููู ูุณููููู ู ุนูููู ุงููู ูุณูููู ู ุฎูู ูุณู ุฑูุฏูู ุงูุณูููุงูู ู ูู ุนูููุงุฏูุฉู ุงููู ูุฑููุถู ูู ุงุชููุจูุงุนู ุงููุฌูููุงุฆูุฒู ูู ุฅูุฌูุงุจูุฉู ุงูุฏููุนูููุฉู ูู ุชูุดูู ูููุชู ุงููุนูุงุทูุณูHak seorang muslim atas muslim yang lain ada lima. Yaitu menjawab salam, menjenguk yang sakit, mengikuti jenazah, memenuhi undangan dan mendoโakan yang bersin. [Muttafaqun alaihi, dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu]Tentang โmemerintahkan kepada yang maโruf dan mencegah dari yang mungkarโ, maka Allah Subhanahu wa Taโala telah memerintahkannya dalam firmanNya ููููุชูููู ู ููููููู ุฃูู ููุฉู ูููุฏูุนูููู ุฅูููู ุงููุฎูููุฑู ููููุฃูู ูุฑูููู ุจูุงููู ูุนูุฑูููู ููููููููููู ุนููู ุงููู ููููุฑูุ ููุฃูููููุฆููู ููู ู ุงููู ูููููุญููููDan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebaikan, memerintahkan yang maโruf dan mencegah dari yang mungkar. Merekalah orang-orang yang beruntung. [Ali Imran/3 104].Dan di antara wasiat Luqman kepada anaknya ููุง ุจูููููู ุฃูููู ู ุงูุตูููุงูุฉู ููุฃูู ูุฑู ุจูุงููู ูุนูุฑูููู ููุงูููู ุนููู ุงููู ูููููุฑู ููุงุตูุจูุฑู ุนูููู ู ูุง ุฃูุตูุงุจูููHai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah manusia mengerjakan yang baik dan cegahlah mereka dari perbuatan mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpamuโฆ [Luqman/31 17].Merealisasikan amar maโruf nahi mungkar merupakan salah satu sebab utama diperolehnya kebaikan dan kejayaan oleh pendahulu umat ini para sahabat Radhiyallahu anhum, sebagaimana difirmankan oleh Allah Subhanahu wa Taโala ููููุชูู ู ุฎูููุฑู ุฃูู ููุฉู ุฃูุฎูุฑูุฌูุชู ููููููุงุณู ุชูุฃูู ูุฑูููู ุจูุงููู ูุนูุฑูููู ููุชููููููููู ุนููู ุงููู ูููููุฑู ููุชูุคูู ูููููู ุจูุงููููKamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang maโruf, mencegah dari yang mungkar dan beriman kepada Allah โฆ [Ali Imran/3 110].Dari Abu Dzar Radhiyallahu anhu , bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda ููุฃูู ูุฑู ุจูุงููู ูุนูุฑูููู ุตูุฏูููุฉู ูููููููู ุนููู ู ูููููุฑู ุตูุฏูููุฉู dan menyuruh manusia kepada yang baik adalah shadaqah, dan mencegah mereka dari perbuatan mungkar adalah shadaqah โฆ [HR Muslim, hadits no. 1674].Demikianlah hak-hak dan adab-adab ketika seseorang duduk-duduk di tepi jalanan, atau yang semisalnya. Al Hafizh Ibnu Hajar menyebutkan adab-adab atau hak-hak jalan yang lain sebagai berikut Berkata yang baik. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits Abu Thalhah Radhiyallahu anhu.[7]Memberi petunjuk jalan kepada musafir dan menjawab orang yang bersin jika dia bertahmid[8]sebagaimana terkandung dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu orang yang kesusahan dan menunjukkan jalan bagi orang yang tersesat, sebagaimana tertuang dalam hadits Umar Radhiyallahu anhu dalam riwayat Abu Dawud,[9] demikian juga dalam Mursal Yahya bin Yaโmur dan dalam riwayat al orang yang terzhalimi dan menebarkan salam, seperti dijelaskan dalam hadits al Barraโ Radhiyallahu anhu dalam riwayat Ahmad dan At orang yang membawa beban berat, sebagaimana tertuang dalam hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu dalam riwayat al berdzikir kepada Allah, sebagaimana teriwayatkan dalam hadits Sahl bin Hanif Radhiyallahu anhu dalam riwayat ath orang yang bingung, seperti yang terpaparkan dalam hadits Wahsyi bin Harb Radhiyallahu anhu dalam riwayat Ath Ibnu Hajar mengatakan โSemua yang terdapat dalam hadits-hadits tersebut ada empat belas adabโ. Fathul Bari, 11/13.Hal-hal yang tersebut di atas mengandung faidah tentang kesempurnaan Islam yang mengajarkan kepada umatnya tentang berbagai aspek kehidupan, termasuk yang berkaitan dengan hak-hak jalan dan adab-adab ketika duduk-duduk di tempat-tempat yang biasa dilewati oleh khalayak manusia. Sekaligus menunjukan, kebaikan dan keindahan ajaran Islam, yakni apabila hal-hal di atas diamalkan oleh manusia, niscaya akan mendatangkan kedamaian dan ketentraman dalam kehidupan mereka di aโ Bari bi Syarhi Shahih al Bukhari, oleh al Hafizh Ibnu Hajar al Shahih Muslim, oleh Al Imam an Abu at al Imam al Jamiโ ash Shaghir, oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al Ishabah fi Tamyiz ash Shahabah, oleh al Hafizh Ibnu Hajar al Bidayah wan Nihayah, oleh al Imam Ibnu at Tahdzib, oleh al Hafizh Ibnu Hajar al Asqalani.[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun X/1427H/2006M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo โ Purwodadi Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079] _______ Footnote [1] Lihat al Ishabah 3/66, al Bidayah wan Nihayah 9/4 dan at Taqrib, hlm. 232 urutan no. 2253. [2] Syarh Shahih Muslim, 14/86 [3] Hadits shahih, riwayat Ahmad 1/384 dan 432 dan Abu Dawud no. 4337 dari Abdullah bin Masโud. [4] Taisir al Karim ar Rahman fi Tafsir al Kalam al Mannan, tafsir QS an Nur/24 ayat 30-31 [5] HR Ahmad, Abu Dawud, at Tirmidzi, dan al Hakim dari Buraidah Radhiyallahu anhu. Dihasankan derajatnya oleh Syaikh al Albani dalam Shahih al Jamiโ ash Shaghir, no. 7953 [6] Yakni, misalnya bila ada seseorang memberi salam dengan mengucapkan โassalamuโalaikumโ, maka minimal, kita jawab dengan bentuk serupa, yaitu โwaโalaikumussalamโ, atau dengan yang lebih baik, yaitu โwaโalaikumussalam warahmatullahโ, dan seterusnya. [7] Shahih Muslim, no. 2161. [8] Yakni, bila seorang yang bersin mengucapkan โalhamdulillahโ, maka yang mendengar wajib mendoโakannya dengan mengucapkan โyarhamukallahโ โsemoga Allah merahmatimu. [9] Hadits no. 4181.